click to enable zoom
loading...
We didn't find any results
open map
View Roadmap Satellite Hybrid Terrain My Location Fullscreen Prev Next
Your search results

Sertifikat Hak Pakai

Posted by admin on 17 April, 2024
0

Mengenal Hak Pakai

Sebelumnya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa sebenarnya hak pakai itu? Hak-hak warga negara atas sumber daya alam termasuk tanah di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Di sini disebutkan selain hak pakai sendiri, ada pula hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).

Hak Pakai Adalah

Lantas apa itu hak pakai? Berdasarkan Pasal 41 pada UUPA, hak pakai adalah hal menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai ini diberikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya. Subjek dari hak pakai ini sendiri adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia
  • Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah
  • Badan keagamaan dan sosial
  • Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional

Pengertian Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai adalah sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai yang disebutkan di atas. Objek dari sertifikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Sertifikat Hak Pakai diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang. Properti dengan sertifikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas maupun lembaga yang membutuhkannya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga : Apa Itu Sertifikat Hak Pakai ?

Pihak yang memiliki sertifikat hak pakai memiliki hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengembangkan properti atau mengolah tanah untuk mendapatkan hasil produksi. Sertifikat hak pakai memiliki masa berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku antara pemilik tanah dan pemegang sertifikat.

Pentingnya Mengganti Sertifikat Hak Pakai Menjadi Hak Milik untuk Rumah dan Bangunan

Bagaimana dengan rumah Anda sendiri? Apakah Anda sudah memiliki hak milik atau masih menggunakan sertifikat hak pakai? Kadang masyarakat awam lebih cuek terhadap hal ini padahal ada banyak manfaat dalam memegang hak milik, atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Hak milik adalah hak terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup. SHM memiliki kekuatan legalitas yang paling tinggi karena tidak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya.

Baca juga : Apa Itu Sertifikat Hak Milik ?

Karena hal ini, harga jual bangunan dengan SHM juga paling tinggi, jadi jika Anda hendak berinvestasi tanah atau properti, SHM akan memiliki nilai lebih. Jika saat ini rumah Anda masih berstatus sertifikat hak pakai, ada baiknya Anda meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Anda bisa temukan cara mengubah status kepemilikan tanah di bab terakhir.

Hak Pakai Atas Tanah Negara

Salah satu objek yang dapat dikenakan hak pakai adalah tanah negara. Sesuai namanya, tanah ini dikuasai dan diatur oleh negara, artinya negara bertindak sebagai badan penguasa yang mengatur penggunaan dan pengelolaan tanah tersebut. Ini bukan berarti negara “memiliki” tanah tersebut, namun “menguasai” pengelolaannya demi kemakmuran rakyat. Sertifikat hak pakai atas tanah negara dapat diberikan kepada perseorangan atau lembaga berdasarkan keputusan menteri atau pejabat berwenang.

Baca juga : Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Jangka waktu sertifikat hak pakai atas tanah negara juga berbeda dibanding tanah perorangan. Lantas, apakah Anda bisa memiliki tanah negara? Anda bisa mengajukan permohonan hak milik atas tanah negara. Tapi Anda juga memiliki kewajiban setelah mendapatkan sertifikat hak milik tersebut, seperti membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada negara sesuai peraturan yang berlaku; memelihara tanda batas; mencegah kerusakan pada tanah; menggunakan tanah secara optimal dan sesuai kondisi lingkungan; serta kewajiban lain yang tercantum dalam sertifikat.

Jangka Waktu Hak Pakai

Perlu diketahui, properti yang memiliki sertifikat hak pakai ini bisa dimanfaatkan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu. Sesuai Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah. jangka waktu sertifikat hak pakai atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun lagi. Sementara itu jangka waktu pemanfaatan sertifikat hak pakai atas tanah milik perorangan adalah maksimal 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Biasanya negara atau pemegang hak pengelolaan akan mempertimbangkan dan mengusulkan apakah pemegang sertifikat hak pakai memenuhi persyaratan untuk mendapat perpanjangan hak pakai. Kondisi properti tanah juga jadi pertimbangan apakah sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau tidak. Walau tak dapat diperpanjang, sertifikat hak pakai atas tanah milik perorangan menurut pasal 49 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah, dapat diperbaharui berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak milik atas tanah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Compare Listings

Silahkan klik disini
1
Hallo, silahkan hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut