click to enable zoom
loading...
We didn't find any results
open map
View Roadmap Satellite Hybrid Terrain My Location Fullscreen Prev Next
Your search results

Bisakah Tanah Hak Pengelolaan Menjadi Hak Milik?

Posted by admin on 25 April, 2024
0

Pengertian Hak Pengelolaan

Pada dasarnya dalam UU PA tidak disebutkan secara spesifik mengenai apa itu hak pengelolaan. Definisi mengenai hak pengelolaan diterangkan dalam Pasal 1 ayat (3) PP 18/2021 yang berbunyi:

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Hak pengelolaan (“HPL”) berasal dari tanah negara atau tanah ulayat yang ditetapkan dengan keputusan menteri.

Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada:

  • instansi pemerintah pusat;
  • pemerintah daerah;
  • badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  • badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
  • badan bank tanah; atau
  • badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Sedangkan bagi HPL yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan untuk masyarakat hukum adat.

Salah satu kewenangan dari pemegang HPL yaitu menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Baca juga : Mengenal Sertifikat Hak Pengelolaan, Ketentuan, hingga Wewenang Pengelola

Tanah HPL yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan tanah. HPL yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian ataupun seluruhnya dapat diberikan dalam bentuk hak guna usaha (“HGU”), hak guna bangunan (“HGB”) dan/atau hak pakai. Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas HPL berakhir, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah HPL.

Bisakah Hak Pengelolaan Diberikan Hak Milik?

Tanah HPL memiliki beberapa sifat di antaranya yaitu tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, kecuali pada tanah HPL tersebut diberikan hak atas tanah yang dikerjasamakan dengan pihak lain.

Baca juga : Contoh Hak Pakai Berdasarkan Objek Tanahnya

Namun demikian, HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan. Pelepasan hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya menjadi tanah negara atau tanah ulayat. Artinya, jika terjadi pelepasan HPL, maka tanah menjadi tanah negara atau tanah ulayat.

Baca juga : Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai

Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021, HPL hanya dapat dilakukan pelepasan oleh pemegang HPL yaitu dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal demikian juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 bahwa HPL hanya dapat dilepaskan dalam hal:

  1. diberikan hak milik;
  2. untuk kepentingan umum; atau
  3. dimohonkan oleh pihak lain yang memenuhi syarat.

Terhadap pelepasan HPL untuk diberikan hak milik, maka pemegang HPL memberikan surat persetujuan pemberian hak milik atas bagian tanah HPL. Selain itu, pelepasan HPL dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada menteri.

Adapun, penghapusan HPL dilakukan atas dasar :

  1. dibatalkan haknya oleh menteri karena cacat administrasi atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
  3. dilepaskan untuk kepentingan umum;
  4. dicabut berdasarkan undang-undang;
  5. diberikan hak milik;
  6. ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
  7. ditetapkan sebagai tanah musnah.

Dalam hal tanah HPL diberikan dengan hak milik, bagian bidang tanah HPL tersebut hapus dengan sendirinya. Hapusnya HPL dengan sendirinya karena diberikan hak milik tersebut hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi.

Hapusnya HPL berakibat pada tanah menjadi tanah negara atau sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika tanah HPL di atas tanah ulayat, maka hapusnya HPL mengakibatkan tanah kembali ke dalam pengusahaan masyarakat hukum adat.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tanah HPL dapat diberikan hak milik dengan syarat yaitu HPL tersebut dilakukan pelepasan/penghapusan. Adapun terkait dengan pertanyaan selanjutnya, berdasarkan penjelasan di atas, perlu kami sampaikan bahwa ketika suatu tanah telah diberikan hak milik (dibuktikan dengan SHM), maka hak pengelolaannya telah dilepaskan atau dihapuskan. Sehingga, statusnya bukan lagi sebagai tanah HPL.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Compare Listings

Silahkan klik disini
1
Hallo, silahkan hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut