Cara dan Syarat Mengurus IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artikel ini membahas panduan lengkap tentang cara mengurus IMB. Namun sebelum itu, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian dan apa bedanya IMB dan PBG? Mengingat setelah pergantian terjadi beberapa perubahan.
Pengertian IMB
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Dokumen ini sangat penting untuk dimiliki oleh pendiri bangunan. Alasannya, bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, memeriksa ada atau tidaknya IMB harus dilakukan oleh pembeli kepada penjual rumah. Baik saat membeli rumah baru dari developer, atau rumah bekas dari perorangan.
Baca juga : Kenapa Harus Pakai Genteng Metal ?
Tujuannya untuk menghindari konflik kepemilikan dan menghindari sanksi. Pasalnya, memiliki rumah tanpa IMB bisa dikenai denda 10% dari nilai bangunan, bahkan berpotensi dibongkar.
Apa Bedanya IMB dan PBG?
Poin Perbedaan | IMB | PBG |
Cara permohonan | Permohonan izin sebelum atau saat mendirikan bangunan | Tak wajib sebelum pembangunan |
Aspek teknis seperti fungsi bangunan. | Disertakan saat pengajuan izin | Dituangkan dalam dokumen PBG |
Persyaratan permohonan. | Pemilik bangunan diwajibkan memenuhi beberapa syarat di antaranya seperti pengakuan status kepemilikan tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan dan izin mendirikan bangunan | Perlu perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan dan desain prototype. Persyaratan yang diperlukan di antaranya data bangunan gedung, dokumen rencana teknis, dokumen rencana pertelaan |
Sanksi | Pemilik bangunan tanpa IMB mendapatkan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan pasal 115 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 | Pemilik bangunan tanpa PBG akan mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 24 angka 42 Undang-undang (UU) Cipta Kerja terkait dengan Pasal 45 ayat 1 UU Bangunan Gedung |
Landasan Hukum IMB
Dasar hukum IMB diatur dalam UU dan PP berikut.
- Pasal 7 & 8 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung.
- Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang kewajiban setiap orang atau badan untuk memiliki IMB.
Selain itu, masih ada peraturan daerah masing-masing yang berkaitan dengan IMB. Ada pun pergantian IMB menjadi PBG diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan tersebut merupakan implementasi pelaksanaan UU 2002. Sekarang Anda sudah tahu pengertian PBG IMB adalah, perbedaan IMB dan PBG, serta landasan hukumnya.
Cara Mengajukan IMB, Inilah Persyaratannya
Syarat Administrasi
- Formulir permohonan izin 1A untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan lampiran surat pernyataan tanah tak dalam sengketa.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) pemohon satu lembar, bagi pemohon dari perusahaan lampirkan akta pendirian usaha.
- Gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang dan rencana utilitas.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
- Surat perjanjian penggunaan lahan apabila tanah bukan milik pemohon.
- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
- Surat perjanjian penggunaan lahan.
Syarat Teknis
- Gambar rencana arsitektur (gambar denah dan detail bangunan).
- Gambar rencana struktur (rencana pondasi, atap, sanitasi serta site plan).
- Rekomendasi teknis Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk rumah tingkat atau bangunan di atas dua lantai, serta bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
Tata Cara Membuat Surat IMB
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan di atas, selanjutnya ikuti cara membuat IMB rumah berikut.
- Mendatangi Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Jika bangunan berukuran di bawah 500 meter persegi, maka datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
- Mengisi formulir dan pengajuan pengukuran tanah.
- Membayar biaya pengukuran dan biaya retribusi bangunan.
- Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas selesai, Anda akan mendapatkan denah blueprint yang dijadikan dasar pembuatan IMB.
- Serahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Biaya Mengurus IMB
Selain harus memahami cara buat IMB atau PBG, perlu diketahui pula besar biaya pengurusannya agar Anda dapat menyiapkan dana yang dibutuhkan. Seperti diketahui, dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jadi besar biaya pembuatan IMB/PBG berbeda-beda di setiap kabupaten atau kota.
Baca juga : Genteng Kayu: Hadirkan Nuansa Alami di Rumah
Perlu digarisbawahi dalam UU Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah tidak wajib memungut retribusi dalam pengurusan izin ini. Namun bila pemerintah daerah kekurangan biaya, maka dapat memungut biaya tersebut dalam pengurusan IMB. Biasanya pengurusan izin ini memakan waktu dua sampai tiga minggu atau minimal 20 hari kerja.
Jangka waktu tersebut dapat berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan dalam proses pembuatan IMB. Selain buat baru, IMB lama juga bisa diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar. Perubahan yang dimaksud misalnya penambahan ruangan atau alih fungsi bangunan, seperti rumah tinggal menjadi rumah toko atau ruko.
Diatas adalah cara dan syarat mengurus IMB, dengan mengetahuinya maka kita bisa melakukan pengurusan IMB sebagai legalitas atas bangunan yang kita tempati atau gunakan.