click to enable zoom
loading...
We didn't find any results
open map
View Roadmap Satellite Hybrid Terrain My Location Fullscreen Prev Next
Your search results

RUMAH DI BAWAH SUTET, AMANKAH ??

Posted by admin on 30 March, 2021
12 Comments

Sejak dahulu masyarakat kita percaya bahwa membangun rumah atau tinggal berdekatan dengan kawasan SUTET memiliki dampak bagi kesehatan dan keselamatan jiwa kita. Tanpa banyak bertanya, berbagai informasi tersebut kita telan mentah-mentah tanpa mencoba untuk mencari tahu kebenarannya.

Lalu benarkah bermukim dekat dengan SUTET memiliki dampak berbahaya untuk Kesehatan, dan apa itu SUTET ?

SUTET dan SUTT

SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi merupakan sebuah media transmisi yang digunakan untuk mentransmisikan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju ke distribution station. Selanjutnya energi listrik tersebut akan disalurkan dengan efisien kepada konsumen demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan pasokan listrik sehari-hari.

SUTET memiliki beberapa kapasitas tegangan, yaitu sebesar 200kV – 500kV. Pada umumnya, saluran transmisi yang dipakai di Indonesia adalah pembangkit dengan kapasitas 500kV.

Namun ada juga media transmisi yang memiliki kapasitas tegangan sebesar 30kV – 150kV yang disebut Saluran Udara Tegangan Tinggi atau disingkat SUTT. Selain terdapat perbedaan pada kapasitas tegangan yang dialirkan, SUTT pada umumnya memiliki konfigurasi jaringan single atau double sirkuit, di mana satu sirkuit terdiri dari tiga phasa dengan tiga atau empat kawat.

Jadi jelas, tidak semua menara transmisi yang Anda lihat merupakan SUTET, ada juga yang disebut sebagai SUTT.

Fakta dan mitos seputar SUTET

Bila Anda mengetik kata SUTET pada mesin pencari seperti Google, nampaknya mayoritas informasi yang akan Anda dapatkan adalah “bahaya membangun rumah dekat dengan SUTET” atau “ancaman kesehatan bagi orang yang tinggal dekat dengan SUTET”.

Namun kembali pada pertanyaan kita di awal, apakah benar bermukim di daerah yang berdekatan dengan SUTET/SUTT memiliki dampak kesehatan bagi manusia ?

Bermula pada tahun 1979, kekhawatiran akan pengaruh buruk medan listrik terhadap kesehatan manusia dipicu oleh publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh Wertheimer dan Leeper di Amerika Serikat. Penelitian tersebut secara umum menyimpulkan adanya hubungan kenaikan risiko terjadinya kanker pada anak yang memiliki tempat tinggal berdekatan dengan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi.

Hasil penelitian tersebut sangat booming pada saat itu, sehingga memengaruhi pandangan masyarakat Amerika bahkan dunia mengenai paparan medan elektromagnetik terhadap risiko terjadinya kanker otak pada anak.
Pada tahun berikutnya, berbagai penelitian lainnya dilakukan sebagai replikasi dan ekspansi dari penelitian yang dilakukan Wertheimer.

Banyak ahli yang kemudian meragukan hasil penelitian tersebut karena tidak adanya data hasil pengukuran kuat medan listrik yang mengenai kelompok anak-anak yang mereka teliti. Salah satunya adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Maria Linett dan kawan-kawan dari National Cancer Institute-Amerika pada tahun 1997.

Dengan melibatkan kurang lebih 1200 anak, penelitian ini melaporkan bahwa tidak ada hubungan antara kejadian leukemia pada anak yang terpajan medan listrik dengan anak yang tidak terpajan. Temuan ini seakan menjadi antitesis terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh Wertheimer dan Lepper beberapa tahun sebelumnya.

Jauh sebelum Wertheimer dan Lepper, pada tahun 60-an sebenarnya telah dilakukan penelitian yang sama dengan menggunakan hewan percobaan. Hasilnya bervariasi, mulai dari gambaran yang tidak berpengaruh, adanya perubahan perilaku, hingga terjadinya cacat pada keturunan hewan percobaan.

Namun, pada hasil penelitian yang menunjukkan terjadinya cacat pada keturunan hewan tersebut memang diakibatkan oleh penggunaan kuat medan listrik yang sangat besar dalam percobaannya.

Bahkan, kekuatan medan listrik yang digunakan pada percobaan tersebut dapat dikatakan hampir mustahil bisa terjadi di lingkungan sekitar kehidupan manusia, karena melebihi ambang batas kewajaran kapasitas tegangan.
Tidak mau kalah dengan ahli-ahli dari luar negeri, beberapa ahli di Indonesia juga telah melakukan penelitian terkait masalah ini.

Corrie Wawolumaya dari Bagian Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pernah mempublikasikan hasil penelitiannya terhadap pemukiman di sekitar SUTET/SUTT.

Meski tidak terdapat informasi lengkap terkait hasil penelitian tersebut, namun dari beberapa sumber yang ada, menunjukkan hasil penelitian yang dilakukan Corrie secara umum menyatakan tidak adanya hubungan antara risiko kanker leukimia dengan SUTET/SUTT

Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur tentang jarak minimal yang harus dipatuhi masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan dan risiko kerusakan yang disebabkan oleh SUTET/SUTT.

Aturan pendirian bangunan di daerah SUTET/SUTT.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET. Ruang bebas sendiri maksudnya area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET/SUTT yang harus terbebas dari bangunan apapun.

Di dalam peraturan menteri tersebut diatur jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET, seperti berikut:

  • SUTT 55kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
  • SUTT 66kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
  • SUTT 66kV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
  • SUTT 150kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
  • SUTT 150kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
  • SUTT 150kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
  • SUTT 150kV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
  • SUTET 275kV jenis sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter
  • SUTET 500kV jenis sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
  • SUTET 500kV jenis sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter
  • SUTTAS 250kV memiliki ruang bebas 14 meter
  • SUTTAS 500kV memiliki ruang bebas 18 meter

Terdapat juga sanksi yang akan diberlakukan pemerintah bagi masyarakat yang membangun rumahnya terlalu dekat dengan SUTET/SUTT dan tidak sesuai dengan peraturan tersebut, yaitu tidak dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dari pemerintah.

Jadi,amankah mendirikan bangunan atau membeli rumah di dekat SUTET/SUTT ? jawabannya : Aman,selama masih sesuai dengan aturan yang tertera di atas ? Sekarang ada era keterbukaan informasi,maka salah besar jika kita masih mudah termakan oleh berita HOAX tanpa cek ricek kebenarannya terlebih dahulu.

12 thoughts on “RUMAH DI BAWAH SUTET, AMANKAH ??

  • Ari Yusuf Ahmad
    on 20 August, 2021
  • Tumpak Sifumorang
    on 4 March, 2022

    Dekat rumah saya di griya Sarana purwa pagedangan kab.Tangerang ada SUTET dan pada saat pembelian secara credit saya ambil di bawah SUTET…tetapi tdk jadi dibeli krn ada larangan dr Pihak PLN (BATAL) dan saya dialihkan ke blok lain
    Oleh Depelover yg jauh dr SUTET.
    Setelah brjalan 23 thn dr thn 1997 sd 2021 akhir pihak Developer mennual lahan kosong yg dekat SUTET ke Warga.
    Yg ingin saya tanya,Apakah pihak SUTET (PLN) Menyetujui dengan penjualan lahan tsb utk didirikan Bangunan.?trims

    • admin
      on 9 March, 2022

      Hai kak, untuk penyetujuan, perizinan, dan lainnya memang tergantung pihak developer kak. Apakah developer mengurus izin dan lainnya atau tidak.
      Untuk itu pentingnya mengetahui kredibilitas developer perumahan terlebih dahulu kak, agar bisa meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan yang bisa merugikan kakak saat membeli rumah/properti.

  • Tumpak Sifumorang
    on 4 March, 2022

    Dekat rumah saya di griya Sarana purwa pagedangan kab.Tangerang ada SUTET dan pada saat pembelian secara credit saya ambil di bawah SUTET…tetapi tdk jadi dibeli krn ada larangan dr Pihak PLN (BATAL) dan saya dialihkan ke blok lain
    Oleh Depelover yg jauh dr SUTET.
    Setelah brjalan 23 thn dr thn 1997 sd 2021 akhir pihak Developer mennual lahan kosong yg dekat SUTET ke Warga.
    Yg ingin saya tanya,Apakah pihak SUTET (PLN) Menyetujui dengan penjualan lahan tsb utk didirikan Bangunan.?trims

  • Tumpak Situmorang
    on 4 March, 2022

    Dekat rumah saya di griya Sarana purwa pagedangan kab.Tangerang ada SUTET dan pada saat pembelian secara credit saya ambil di bawah SUTET…tetapi tdk jadi dibeli krn ada larangan dr Pihak PLN (BATAL) dan saya dialihkan ke blok lain
    Oleh Depelover yg jauh dr SUTET.
    Setelah brjalan 23 thn dr thn 1997 sd 2021 akhir pihak Developer mennual lahan kosong yg dekat SUTET ke Warga.
    Yg ingin saya tanya,Apakah pihak SUTET (PLN) Menyetujui dengan penjualan lahan tsb utk didirikan Bangunan.?trims

    • admin
      on 9 March, 2022

      Halo kak, sejauh yang kami tahu PLN tidak ada keterkaitan terhadap proses jual beli lahan.
      PLN hanya berkepentingan pada aturan pendirian bangunan di area SUTET

  • solikin
    on 19 April, 2022

    Hai..ijin bertanya yang dimaksud jarak aman bangunan dibawah kabel atau cagak/tiang SUTET?

    • admin
      on 19 April, 2022

      Hai Kak, jarak aman bangunan di bawah SUTET adalah perhitungan jarak yang ideal bangunan rumah dari radiasi listrik tegangan tinggi
      pada Kabel SUTET

  • Faisal
    on 16 October, 2023

    Kak, klo cmn di lewati kabel sutet gmn ? Apakah ada resikonya?

    • admin
      on 16 October, 2023

      Aman Pak, karena PLN pasti sudah menghitung segala kemungkinan yang terjadi

  • Heni
    on 10 January, 2024

    Ka, mau tanya apakah ada batasan tinggi bangunan jika dilewati kabel sutet?

    • admin
      on 11 January, 2024

      Ada kak, intinya kalau tingkat 2 masih aman

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Compare Listings

Silahkan klik disini
1
Hallo, silahkan hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut